Dua Pengedar Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi di Kebun Sawit

Dua Pengedar Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi di Kebun Sawit
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap jajaran Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit.

KUANSING (RA) - Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap jajaran Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Logas Hilir, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (27/11/2025).

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Singingi Iptu Azhari mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

"Begitu menerima informasi, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, kami mendapati dua pria sedang berada di pondok yang diduga menjadi tempat transaksi sabu," ujar Iptu Azhari.

Dua pelaku berinisial Z (33) dan DA (30) tak dapat mengelak ketika tim menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Polisi menyita empat paket kecil sabu, plastik klip bening, alat isap, dua mancis, dua unit ponsel, uang tunai Rp400 ribu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif amphetamine.

"Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Singingi," tambahnya.

Kapolres Kuansing menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Kuansing.

"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat kami apresiasi," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hingga denda Rp10 miliar.

#Narkoba #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index