INHU (RA) - Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) Sampun Priadi alias Sampun (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Indragiri Hulu (Inhu) setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di dalam kotak rokok kosong, Sabtu (29/11/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Sungai Lala.
"Tim opsnal mendapati pelaku duduk di sebuah warung dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan 20 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat kotor 6,97 gram," ujar Misran, Senin (1/12/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita handphone dan celana panjang yang dipakai Sampun. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Sampun kini diamankan di Mapolsek LBJ dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagai pemilik, penyimpan, dan penjual sabu.
"Kasus ini menunjukkan jaringan narkoba terus mencoba menyusup, namun Polres Inhu tetap sigap melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Misran.
#Narkoba
#Inhu
