INHIL (RA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan enam warga Desa Simpang Gaung sebagai tersangka kasus illegal logging.
Para pelaku ditangkap tangan saat menebang dan mengolah kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah sehari sebelumnya tim gabungan menemukan aktivitas penebangan liar di dalam kawasan konsesi tersebut.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.
"Enam pelaku sebelumnya ditangkap pada Rabu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dan Polres Pelalawan," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Selasa (2/12/2025).
Tim Pelalawan yang masuk melalui Kecamatan Bunut menerima informasi adanya aktivitas pembalakan liar di dalam konsesi PT SPA. Saat tiba di koordinat -0.015033, 102.719570, petugas menemukan enam pria sedang mengolah kayu menjadi papan dan broti.
Karena lokasi berada di wilayah hukum Polres Inhil, para pelaku dijemput dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Seluruh tersangka merupakan warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung berinisial ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24) dan SP (37)," ungkapnya.
Para pelaku diduga masuk ke kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk menebang pohon dan mengolah kayu.
Hasil tebangan rencananya akan diangkut melalui jalur sungai dan dijual kepada pembeli di wilayah Inhil.
Penyelidikan mengungkap, tiga tersangka pertama (ZAI, EK, ES) masuk ke hutan pada 12 November 2025 dan mulai menebang serta mengolah kayu di area Lubuk Buaya.
Pada 23 November, tiga tersangka lain (ZAI, RT, SP) menyusul untuk membantu membawa kayu keluar.
Total kayu olahan yang sudah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 meter kubik. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 m³ kayu olahan, 4 chainsaw, 2 jeriken berisi minyak pertalite.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar," ungkap Kapolres Inhil.
AKBP Farouk Oktora mengapresiasi keberhasilan tim gabungan mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan Polres Inhil dan jajaran Polda Riau berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan.
"Penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi," tegas AKBP Farouk.
Ia menambahkan, kawasan konsesi memiliki aturan pemanfaatan yang ketat. Aktivitas ilegal bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
"Sinergi lintas satuan ini menjadi contoh bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan kolaborasi. Kami akan terus memperkuat operasi dan memastikan tidak ada celah bagi para pelaku illegal logging," ujarnya.
Kapolres memastikan seluruh tersangka diproses secara profesional.
"Ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Laporkan segera jika melihat aktivitas penebangan liar. Bersama kita jaga hutan Indragiri Hilir untuk generasi mendatang," tutupnya.
#illegal logging
#Inhil
#Hukrim
