KPK Panggil Sejumlah Saksi, Ajudan Gubri Hingga Pihak Swasta

KPK Panggil Sejumlah Saksi, Ajudan Gubri Hingga Pihak Swasta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

RIAU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2025 di Pemprov Riau.

"Hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Pejabat Pemprov Riau, ajudan dan pihak swasta," kata Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).

Empat orang tersebut diantaranya Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setda Riau Raja Faisal Febnaldi dan Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau Rio Andriadi Putra.

"ADC Gubernur Riau nonaktif dengan inisial DI dan pihak swasta AWP," katanya.

Yang diketahui DI ialah Dahri Iskandar dan pihaknya swasta yakni Angga Wahyu Pratama.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Riau," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/11/2025) lalu. Dirinya diamankan bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam.

Ketiganya dilakukan masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 23 November. Namun dilakukan penambahan selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index