KAMPAR (RA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kampar, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman publik terkait layanan perlindungan dan memastikan negara hadir langsung melindungi masyarakat.
Acara dihadiri Wakil Ketua LPSK Mahyudin dan Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah dari Dapil Riau II.
Jajaran Forkopimda, Kepala DPPKBP3A Kampar Edi Afriza, Wakil Ketua PN Bangkinang Hendri Sumardi, Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan, KBO Satreskrim Ipda Ismadi, lembaga sipil, serta perwakilan masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Mahyudin menegaskan pentingnya kehadiran LPSK di daerah untuk mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi saksi dan korban yang memegang peran penting dalam proses peradilan.
"Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap," ujarnya.
LPSK mencatat, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, terdapat 109 permohonan perlindungan dari Provinsi Riau.
Kasus yang diajukan mencakup pencucian uang (60), korupsi (9), TPPO (10), kekerasan seksual (4), kekerasan seksual anak (8), pelanggaran HAM berat (2), narkotika (1), penganiayaan berat (1), dan sejumlah pidana lainnya (14).
Mahyudin turut memaparkan mandat LPSK, mulai dari perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi kompensasi dan restitusi. Ia menekankan perlunya kolaborasi antar-instansi untuk memperkuat perlindungan di daerah.
Sementara itu, Siti Aisyah menyoroti masih banyak saksi dan korban yang enggan melapor karena rasa takut atau kurang memahami mekanisme perlindungan negara.
"Tugas kita adalah memastikan tidak ada warga yang kehilangan keberanian untuk bersuara hanya karena ancaman atau ketidaktahuan," katanya.
Ia juga menilai tantangan di lapangan mencakup rendahnya literasi hukum masyarakat dan perlunya peningkatan koordinasi lintas lembaga.
DPR RI, lanjutnya, berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan dukungan anggaran agar perlindungan negara makin menjangkau korban.
#Kampar
