Dua Pelaku Penimbun Solar Ditangkap Polres Kuansing saat Antri di SPBU

Dua Pelaku Penimbun Solar Ditangkap Polres Kuansing saat Antri di SPBU
Dua pelaku penimbun solar diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar, Selasa (9/12/2025).

Lokasinya di SPBU 14.295.6126 Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing. Dua pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kuansing.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jerigen.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman, melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Reskrim iptu Gerry Agnar Timur, yang kemudian memerintahkan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim menemukan dua pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi itu. Mereka, yakni A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi.

"Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan," kata Iptu Gerry, Kamis (11/12/2025).

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menimbun dan memindahkan solar subsidi, di antaranya 1 baby tank kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar, 9 jerigen, 1 pompa dinamo lengkap dengan selang, dan 3 tangki besi penampung solar.

"Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum selanjutnya," jelas Iptu Gerry.

Iptu Gerry mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari penekanan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat agar jajarannya memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

"Praktik ilegal seperti ini merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Atas arahan Bapak Kapolres, kami tindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegasnya.

Kasat Reskrim juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar penyalahgunaan BBM bisa dicegah sejak dini," ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kuansing.

"Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tutupnya.

#Hukrim #BBM #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index