Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Pria di Kampar Bacok Temannya

Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Pria di Kampar Bacok Temannya
Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial CA (45).

KAMPAR (RA) - Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial CA (45), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku ditangkap setelah nekat melakukan penganiayaan berat dengan membacok kepala seorang pemuda bernama Herbin Sitompul (26).

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) dan mengakibatkan korban mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku melakukan pembacokan sebanyak dua kali ke arah kepala korban menggunakan parang," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Sabtu (3/1/2026).

Dijelaskan Kapolsek, motif penganiayaan dipicu persoalan sepele terkait uang Rp50 ribu.

"Awalnya, pelaku meminta korban untuk menitipkan uang tersebut. Namun, korban menyampaikan bahwa uang itu telah ditransfer kepada seseorang bernama Aldo," ujar Kapolsek.

Merasa kesal, pelaku kembali mendatangi korban, namun korban sudah tidak berada di rumah.

Emosi pelaku kemudian memuncak hingga mendatangi rumah pacar korban, di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Karena tidak mendapat respons saat mengetuk pintu, pelaku melampiaskan amarah dengan membacok ban dan membakar sepeda motor milik pacar korban yang terparkir di depan rumah," ungkap Kompol Hendra.

Usai kejadian tersebut, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kubang Jaya. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali bertemu korban.

Saat itu, korban mengajak pelaku ke Polsek Rumbai karena telah dilaporkan atas dugaan pembakaran sepeda motor.

Namun pelaku menolak. Keributan pun terjadi hingga korban sempat mencoba memukul pelaku.

Tidak terima, pelaku kemudian mengeluarkan parang dan mengejar korban sebelum akhirnya membacok korban sebanyak dua kali di bagian belakang kepala.

Mendapat laporan dari masyarakat, piket Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dengan bantuan masyarakat setempat dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Hukrim #PENGANIAYAAN #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index