PEKANBARU (RA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (6/1/2026) kemarin.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan di Provinsi Riau.
"Saya sudah dapat laporan mengenai hal itu. Nanti kita akan tanyakan langsung dengan Kapolda dan Bea Cukai," kata SF Hariyanto.
Dirinya mengaku mendukung penuh menindakan kejahatan, agar memberi efek jera dan tidak menimbulkan kerugian skala kecil ataupun besar.
"Kita mendukung segala bentuk penindakan kejahatan. Jangan sampai Riau terus-terusan tersorot karena kasus kejahatan. Apalagi saya dengar nilainya sampai ratusan miliar," ungkapnya.
Untuk diketahui, pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas Bea dan Cukai melakukan pengintaian intensif selama hampir empat bulan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang dan kolaborasi lintas instansi.
"Di gudang ini kita melihat begitu banyak rokok ilegal. Ini adalah keberhasilan yang dicapai melalui proses panjang, hampir empat bulan pengawasan. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat," kata Djaka saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).