DPRD Pekanbaru Dorong Ranperda Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Prioritas

DPRD Pekanbaru Dorong Ranperda Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Prioritas
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.

PEKANBARU (RA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi masuk sebagai ranperda prioritas pada tahun 2026.

Menurut Robin, ranperda tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan penataan kabel dan infrastruktur telekomunikasi di Kota Pekanbaru yang selama ini dinilai semrawut, tidak tertata, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Dengan diajukannya ranperda ini, Pekanbaru memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan penataan dan penertiban jaringan kabel provider yang selama ini semrawut dan membahayakan warga," ujar Robin, Rabu (7/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi I DPRD Pekanbaru siap mengawal proses pembahasan ranperda tersebut hingga tuntas agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Komisi I siap mendorong dan mengawal ranperda ini agar secepatnya diproses. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai sehingga kita memiliki dasar hukum untuk menertibkan perusahaan provider yang melanggar aturan," tegasnya.

Robin mengakui, selama ini pengawasan dan penertiban infrastruktur telekomunikasi mengalami kendala karena belum adanya regulasi khusus di tingkat daerah. 

Penertiban masih mengacu pada aturan umum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kesulitan penertiban selama ini karena belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus soal infrastruktur telekomunikasi di daerah. Kita masih mengacu pada aturan tertinggi di Kominfo," jelasnya.

Ia berharap, kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keteraturan penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Pekanbaru.

"Dengan ranperda ini, kita berharap tidak ada lagi kabel semrawut yang merusak estetika kota dan mengancam keselamatan masyarakat," pungkas Robin.

Untuk diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi merupakan salah satu dari tujuh Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pekanbaru. 

Enam ranperda inisiatif lainnya yakni Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengusulkan 10 ranperda, di antaranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, hingga Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.

#DPRD Kota Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index