BALI (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali melelang aset rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi.
Kali ini, satu unit tanah dan bangunan rumah permanen yang berada di lokasi strategis pusat Kota Tabanan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Dr Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang beralamat di Jalan Gelatik Nomor 7, Desa Dajan Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.
"Objek lelang ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Pekraman Kota Tabanan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Arjuna, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, dilengkapi dengan Surat Perintah Pencairan Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) serta surat perintah penyitaan yang sah secara hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan Lenny Marta Bringbing, menyampaikan bahwa lelang akan digelar secara terbuka (open bidding) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang.go.id dengan nilai limit sebesar Rp965.584.000 dan uang jaminan lelang Rp348.292.000," jelasnya.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026. Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk mendaftar dan mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajari Tabanan menegaskan, seluruh hasil pelelangan aset rampasan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pelelangan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan," tegas Arjuna.
Kejari Tabanan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu dan hanya mengakses pengumuman lelang melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Tabanan dan KPKNL, guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan lelang negara.