Tiga Pelaku Kuras Rekening Pedagang di Siak hingga Rp46 Juta Usai Curi Handphone

Tiga Pelaku Kuras Rekening Pedagang di Siak hingga Rp46 Juta Usai Curi Handphone
Tiga pelaku diamankan polisi.

SIAK (RA) - Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone yang berujung pada pembobolan rekening korban.

Rekening korban dibobol melalui aplikasi mobile banking BRImo dengan total kerugian mencapai Rp46 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku.

Korban diketahui bernama Nurmiam Boru Simorangkir (62), warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Aksi pencurian terjadi di warung pakaian milik korban yang berada di Pasar Lama Kampung Lubuk Dalam, Minggu (5/10/2025) lalu.

Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah berjualan. Dua perempuan datang ke warung dan berpura-pura memilih pakaian.

"Ketika hujan turun, korban masuk ke dapur untuk mengambil tenda penutup. Saat kembali, kedua perempuan itu sudah pergi dan handphone korban jenis Vivo Y27S warna hitam diketahui hilang," ujar Iptu Marhengky, Senin (12/1/2026).

Korban kemudian mengecek saldo rekeningnya melalui Bank BRI Lubuk Dalam.

Hasilnya, dana sebesar Rp46 juta diketahui telah berpindah melalui sejumlah transaksi ke akun dompet digital, seperti Daba, Gopay, serta jaringan Brilink.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan intensif dengan berkoordinasi bersama pihak Bank BRI.

Dari penelusuran aliran dana, polisi menemukan jejak transaksi yang mengarah ke wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

"Pelaku pertama yang kami amankan berinisial HI, pemilik akun DANA dan Gopay yang menerima aliran dana hasil kejahatan," ungkap Kapolsek.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni N dan NS alias Butet.

Polisi juga menyita dua unit handphone yang masih menyimpan riwayat mutasi transaksi dari rekening korban.

Menurut Iptu Marhengky, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran aliran dana secara digital.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung menguras saldo melalui aplikasi BRImo. Berkat kerja cepat tim dan dukungan pihak perbankan, ketiga pelaku berhasil kami amankan," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan handphone serta menjaga kerahasiaan data perbankan, terutama saat beraktivitas di tempat umum.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

"Ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan konvensional yang dikombinasikan dengan kejahatan digital," tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam dan dijerat Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutup Kapolres.

#Hukrim #Pencurian dan Perampokan #Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index