Spanduk Penolakan Relokasi Warga TNTN Terbentang di Tugu Proklamasi Cerenti

Spanduk Penolakan Relokasi Warga TNTN Terbentang di Tugu Proklamasi Cerenti
Spanduk penolakan relokasi warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terbentang di kawasan Tugu Proklamasi Pasar Cerenti, Kuansing.

KUANSING (RA) - Spanduk penolakan relokasi warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terbentang di kawasan Tugu Proklamasi Pasar Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (18/1/2026).

Spanduk berukuran sekitar 3x1 meter itu tampak dibubuhi tanda tangan warga Kuansing sebagai bentuk petisi penolakan.

Sejumlah tulisan penolakan juga terlihat jelas, di antaranya 'Tolak Relokasi', 'Save Tanah Ulayat Sampo', 'Tanah Ulayat Kami Bukan Tanah Negara', serta 'Tolak Relokasi TNTN'.

Informasi yang dihimpun Riauaktual.com di lapangan, pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari rangkaian aksi damai warga Kecamatan Cerenti yang kembali digelar di Bundaran Tugu Proklamasi.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan relokasi warga TNTN ke wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau.

Sebelumnya, penolakan relokasi juga telah disuarakan oleh warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Aksi penolakan sempat dilakukan di Kantor Desa Pesikaian beberapa waktu lalu, menyusul rencana pemerintah merelokasi sekitar 500 kepala keluarga (KK) warga TNTN ke desa tersebut.

Menyikapi rencana itu, ninik mamak dan tokoh masyarakat Kecamatan Cerenti menggelar musyawarah bersama.

Hasilnya, masyarakat adat Cerenti secara tegas menolak Desa Pesikaian dijadikan sebagai lokasi relokasi warga TNTN.

Meski penolakan telah disampaikan secara terbuka, warga menyebut rencana relokasi masih terus berjalan.

Karena itu, aksi penolakan kembali dilanjutkan sebagai bentuk sikap tegas masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka.

Salah seorang warga Cerenti, Boy Nofri, menegaskan meski penolakan telah disampaikan secara terbuka, rencana relokasi disebut masih terus berjalan. Karena itu, warga kembali melanjutkan aksi penolakan.

"Intinya kami menolak relokasi warga TNTN ke wilayah Sampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Tanah ulayat Sampo itu milik masyarakat Cerenti," tegas Boy.

Ia menjelaskan, tanah ulayat tersebut sejak tahun 2005 dikerjasamakan antara Koperasi Siampo Pelangi dengan PTPN V, yang kini berganti nama menjadi PTPN IV, dengan pola bagi hasil 60:40 dan masa kontrak hingga tahun 2028.

"Begitu kontrak berakhir, tanah itu kembali menjadi hak masyarakat Desa Pesikaian. Kenapa sekarang justru akan direlokasi warga TNTN yang jelas sudah bermasalah ke negeri kami dengan pola hutan kerakyatan," ujarnya.

Boy juga menyoroti rencana penerapan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah tersebut.

Menurutnya, izin HKm memiliki syarat ketat, mulai dari legalitas kelompok masyarakat, AD/ART, data anggota, surat permohonan bermaterai, gambaran umum wilayah, hingga peta usulan yang harus ditandatangani dan diketahui pejabat terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

"Fakta di lapangan, syarat-syarat itu tidak terpenuhi. Karena itu kami meminta agar surat izin HKm di wilayah kami dicabut karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegasnya.

#Kuansing #Taman Nasional Teso Nilo (TNTN)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index