Tolak Relokasi Warga TNTN di Kuansing, Ini Tuntutan Massa Aksi

Tolak Relokasi Warga TNTN di Kuansing, Ini Tuntutan Massa Aksi
aksi damai menolak relokasi warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo.

KUANSING (RA) - Masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, bersama mahasiswa asal Kecamatan Cerenti menggelar aksi damai menolak relokasi warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo.

Aksi yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian itu berlangsung di Bundaran Tugu Proklamasi, Pasar Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (18/1/2026).

Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Aditya Pramana, dan diikuti puluhan massa aksi.

Dalam kegiatan itu, massa secara tegas menyampaikan pernyataan sikap penolakan relokasi warga TNTN ke Desa Pesikaian.

Adapun pernyataan sikap massa aksi yang disampaikan Aditya Pramana, yakni:

1. Menolak izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah adat Siampo, Desa Pesikaian, karena dinilai diterbitkan tidak sesuai Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK serta mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat.

2. Izin HKm dianggap tidak memenuhi syarat legalitas kelompok, tidak jelas AD/ART, keanggotaan, serta tidak melibatkan masyarakat setempat secara sah dan terbuka.

3. Secara administratif dan teknis, izin HKm dinilai cacat prosedur karena tidak didukung dokumen wajib, gambaran wilayah yang benar, serta peta usulan resmi yang diketahui pemerintah dan KPH.

4. Keberadaan izin HKm berpotensi memicu konflik sosial, merampas hak kelola masyarakat lokal, dan merusak tata kelola kawasan hutan.

5. Menuntut agar izin HKm di wilayah adat Siampo segera dicabut dan seluruh prosesnya dievaluasi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

6. Menolak secara tegas relokasi warga TNTN ke wilayah adat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Salah seorang warga Cerenti, Boy Nofri, menegaskan meskipun penolakan telah disampaikan secara terbuka, rencana relokasi disebut masih terus berjalan. Karena itu, masyarakat kembali turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan.

"Intinya kami menolak relokasi warga TNTN ke wilayah Siampo, Desa Pesikaian. Tanah ulayat Siampo itu milik masyarakat Cerenti," tegas Boy.

Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat tersebut sejak tahun 2005 dikerjasamakan antara Koperasi Siampo Pelangi dengan PTPN V yang kini berganti nama menjadi PTPN IV, dengan pola bagi hasil 60:40 dan masa kontrak hingga tahun 2028.

"Setelah kontrak berakhir, tanah itu kembali menjadi hak masyarakat Desa Pesikaian. Bukan malah direlokasi warga TNTN ke negeri kami dengan skema hutan kemasyarakatan," ujarnya.

Boy juga menyoroti rencana penerapan izin HKm di wilayah tersebut. Menurutnya, izin HKm memiliki persyaratan ketat, mulai dari legalitas kelompok masyarakat, AD/ART, data anggota, surat permohonan bermaterai, gambaran umum wilayah, hingga peta usulan yang diketahui pejabat berwenang.

"Faktanya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi. Karena itu kami mendesak agar izin HKm di wilayah kami dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan sejumlah spanduk penolakan. Di antaranya bertuliskan 'Atas Nama Adat dan Konstitusi Kami Menolak Relokasi TNTN ke Tanah Ulayat Siampo Pesikaian Cerenti' dan 'Tanah Ulayat Siampo Bukan Lokasi Relokasi'.

Selain itu, terdapat spanduk petisi yang dibubuhi tanda tangan masyarakat dengan tulisan 'Tolak Relokasi TNTN', 'Save Tanah Siampo', dan 'Tanah Ulayat Kami Bukan Tanah Negara'.

Aksi damai berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dan berlangsung tertib serta kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian dan TNI.

#Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index