RIAUAKTUAL.COM - Terkait dengan dugaan pemotongan dana insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang telah disalurkan beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada pihak Kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS mengaku sudah menerima laporan terkait pemotongan dana insentif tersebut. Dimana dalam proses penyerehan di Kelurahan Tuah Karya terjadi pemotongan sebesar Rp157 ribu dari besaran Rp1.950 ribu yang diberikan Pemko.
"Kami sudah memanggil Lurah untuk klarifikasi persoalan ini, dia bersama perwakilan sudah datang membawa berkas tertulis yang di dalamnya mencantumkan rincian biaya pemotongan," jelas M Noer.
M. Noer menambahkan, didalam surat tersebut diterangkan lurah terkait pemotongan rincian yang dilakukan pihak kelurahan.
"Pemotongan insentif RW sebesar Rp157 ribu, jumlah tersebut meliputi potongan pajak tiga bulan Rp97.500, potongan sosial forum RT/RW sebesar Rp50 ribu, ditambah sewa tenda acara PKK sebesar Rp10 ribu," paparnya.
Lebih jauh dikatakan M. Noer, untuk dana insentif RT, masing-masing memang dipotong Rp150 ribu dengan rincian, potongan pajak tiga bulan sebesar Rp75 ribu, potongan iuran sosial forum RT/ RW sebesar Rp50 ribu dan potongan sewa tenda acara PKK Rp10 ribu. Total potongan berdasarkan rincian sebesar Rp135 ribu, dari rincian itu menunjukkan masih ada selisih sebesar Rp15 ribu.
"Setelah saya tanya untuk apa yang Rp15 ribu itu, ternyata waktu penyerahan dana oleh Sekretaris Lurah (Seklur) tidak ada uang kecil Rp15 ribu. Karena itulah seklur kemudian mengatakan kepada para RT kalau uang masih tinggal di kelurahan Rp15 ribu lagi," terangnya.
M. Noer menduga ini hanya miskomunika. Dimana ketika Sekretaris lurah menyampaikan bahwa masih ada sisa uang RT sebesar Rp15 ribu, tidak didengar oleh semuanya. Sehingga belakangan banyak yang mempertanyakan terkait pemotongan dana. Karena mereka tidak pernah diberitahu rincian untuk apa saja potongan dana insentif itu dilakukan pihak kelurahan.
"Namanya juga banyak, bisa saja RT yang lain tidak mendengar waktu seklur mengatakan itu, tapi dana yang masih tertinggal di kelurahan sebesar Rp15 ribu sudah bisa diambil oleh RT," tutupnya.
Laporan : YAN
