Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Freddy Budiman Tak Perlu Berjanji Tobat!

Freddy Budiman Tak Perlu Berjanji Tobat!
Terpidana mati Freddy Budiman

NASIONAL (RA) -  Menjelang eksekusi mati tahap III, salah seorang terpidana mati dalam kasus narkoba Freddy Budiman mengajukan surat permohonan tobat nasuha pada saat sidang peninjauan kembali (PK).

Menurut pengamat hukum dari Universitas Trisaksi, Abdul Fikar Hajar bahwa sebaiknya Freddy tidak melakukan permohonan maaf pada saat PK berlangsung. Pasalnya, dengan mengajukan upaya hukum PK maka eksekusi mati memang segera harus ditindak.

"Dasar untuk mengajukan PK itu adalah novum, bukti baru yang jika tidak ada waktu terpidana dan diperiksa, bukan permohonan maaf dan janji," kata Abdul kepada Okezone, Jumat (27/5/2016).

Sementara itu, Abdul menyatakan tidak masalah apabila waktu eksekusi mati belum diputuskan dengan jelas. Karena, lanjutnya, masih ada terpidana mati yang berusaha melakukan upaya hukum. Namun dirinya berharap bahwa eksekusi ini segera dilakukan.

"Jika orang yang akan dieksekusi itu masih melakukan upaya hukum, maka penundaan sah-sah saja," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa pelaksanakan eksekusi mati jilid III akan dilakukan di lapangan tembak Limus Buntu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah Hari Raya Idul Fitri ini.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index