NASIONAL (RA) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Situbondo bersama anggota Forum Pimpinan Daerah menyepakati untuk mengirim surat imbauan kepada semua pemilik toko dan rumah makan agar karyawannya menggunakan busana islami selama Ramadhan.
"Surat yang akan dikirim ke semua pemilik toko dan restoran yang memiliki karyawan itu isinya terdapat kesepakatan bersama oleh Forpimda Situbondo dengan beberapa imbauan kami selama Ramadhan," ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Hamid Jauharul Fardi di Situbondo, Minggu (5/06/2016).
Ia menyebutkan, dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh MUI Situbondo, Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Kementerian Agama dan Ketua DPRD Situbondo, di antaranya imbauan kepada pemilik toko agar karyawannya diperintahkan menggunakan busana Islami atau tidak membuka aurat selama bulan Ramadhan, sebagai salah satu bentuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Imbauan lain yang disepakati bersama Forpimdan dan MUI, di antaranya warung dan rumah makan agar tidak membuka atau menjual pada pagi dan siang hari.
"Imbauan-imbauan yang kami sepakati bersama tujuannya tidak lain untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Seperti tempat hiburan malam juga kami imbau untuk tidak membuka selama Ramadhan," katanya.
Pihaknya juga mengimbau agar penjual minuman keras tidak menjual barang dagangannya. Dalam kesepakatan tersebut, jika selama bulan Ramadhan masih ada yang menjual minuman keras akan diberi tindakan tegas oleh Kepolisian Resor Situbondo.
"Surat imbauan itu kami kirim juga ke sekolah-sekolah agar melaksanakan Pesantren Ramadhan untuk menguatkan keimanan dan ketaqwaan siswa-siswinya kepada Allah SWT," paparnya. (rimanews)
