PEKANBARU (RA) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, saat ini tengah mengupayakan bisa menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara, pasca vakum-nya penerbitan IMB sejak awal tahun ini.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulyasman menyebutkan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait keberadaan hutan di Pekanbaru.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian LH, untuk wilayah hutan yang ada di Pekanbaru dan sudah tidak ada masalah. Pemko Pekanbaru sendiri sudah diperkenankan untuk menerbitkan IMB namun tetap harus menunggu selesainya Perda RTRW Provinsi," terangnya, Selasa (7/6).
Mulyasman optimis, jika Perda RTRW Provinsi Riau sudah selesai maka verifikasi RUTRK Pekanbaru juga tidak akan lama lagi. Namun menjelang itu, pihaknya akan menerbitkan IMB sementara saja.
"Sejak Januari hingga saat ini, ratusan pengurusan IMB ditunda penerbitannya karena masih menanti keluarnya hasil verifikasi Perda RUTRK Kota Pekanbaru dari Provinsi Riau," kata Mulyasman.
Kondisi ini semakin parah, karena pemprov juga masih menunggu verifikasi RTRW dari pusat. Dampak lainnya, hingga saat ini Pemko Pekanbaru juga tidak bisa mendapat PAD dari pengurusan IMB. "Sejauh ini, ya perolehan PAD dari IMB masih nihil," tutupnya. (YAN)
