PEKANBARU (RA) - Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru, hingga hari kedua bulan ramadan, 1437 H, baru 45 izin oprasional rumah makan non muslim yang diterbitkan.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru, M Jamil menjelaskan, bahwa sampai saat ini baru 45 pemilik rumah makan non muslim yang mengurus izin. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat ada ratusan jumlah rumah makan non muslim yang ada di Pekanbaru.
"Tadi saya lihat juga banyak yang mengajukan permohonan izinya, kita perkirakan jumlahnya sampai ratusan," kata Jamil, Rabu (8/6).
Jamil menambahkan, tahun lalu, jumlah izin oprasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT PM selama ramadan sekitar 150 izin. Tahun ini diperkirakan mengalami peningkatan mengingat bertambahnya sejumlah rumah makan non muslim sepanjang tahun 2015 lalu.
"Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin operasionalnya agar segera mengurusnya. Karena jika nanti kita bersama Satpol PP melakukan razia, maka jangan salahkan kami kalau nanti akan diambil tindakan dilapangan,"katanya.
Pihaknya menegaskan, bahwa untuk mengurus izin oprasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya alias gratis.
"Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan,"katanya.
Sementara untuk mengurus izin ini, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT PM Kota Pekanbaru. "Pemilik usaha bisa mengurusnya disana. Jadi tidak harus datang ke kantor,"sebutnya.
Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim.
"Kita berikan sticker kepada mereka yang sudah mengurus izinya. Tapi kalau spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing," tutupnya. (YAN)
