NASIONAL (RA) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan aturan pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja, termasuk yang masa kerjanya minimal satu bulan juga berhak mendapatkan THR.
"Aturan tersebut sudah kami sosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di Kudus lewat surat tertanggal 6 Juni 2016," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kudus Lutful Hakim di Kudus, Kamis (09/06/2016).
Lewat surat tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Sebelumnya, kata dia, sesuai Permenaker 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, dinyatakan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan, sedangkan berdasarkan Permenaker nomor 6/2016 untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.
Untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.
Masing-masing perusahaan, kata dia, diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinsosnakertrans Kudus.
"Kami berharap perusahaan di kota ini memberikan THR kepada karyawannya sebelum H-7 Lebaran," ujarnya.
Ia mengatakan jumlah perusahaan yang dinilai memiliki kewajiban membayar THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran mencapai ratusan perusahaan dengan bidang usaha yang berbeda-beda.
Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran sosialisasi soal THR, kata dia, 200 perusahaan.
Selama ini, kata dia, pengaduan soal THR secara resmi memang belum ada, sehingga perusahaan dianggap telah melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.
"Kalaupun ada permasalahan, silakan mengadu karena akan difasilitasi," ujarnya. (rimanews)
