NASIONAL (RA) - Sahur on the road (SOTR) atau berbagi hidangan sahur mulai marak dilakukan setiap bulan Ramadan tiba. Namun, kegiatan ini diharapkan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Khususnya di Tangerang, kegiatan semacam ini diwajibkan mengantongi izin dari kepolisian. Kebijakan ini diambil agar kondisi lingkungan tetap aman, nyaman dan terjaga.
"Bagi warga atau komunitas yang ingin melaksanakannya, silakan saja. Karena hal ini merupakan hal yang baik," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (14/06).
"Namun harus diingat, dalam pelaksanaannya harus mempunyai izin dari kami, pihak kepolisian," ujarnya menambahkan.
Dalam pelaksanaan SOTR itu, siapapun pihak yang akan mengadakannya harus mengantongi izin dari Satlantas Polresta Tangerang dan juga Sat Intelkam. Sebab, nantinya penyelenggaraan acara tersebut juga akan dikawal kepolisian guna menghindari kemacetan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Selain itu, lanjut Asep, pihak Polresta Tangerang juga tak akan segan-segan membubarkan siapapun yang mengadakan acara SOTR ini, jika dilaksanakan tanpa surat izin sebagaimana yang dimaksudkan tersebut.
"Karena ini merupakan kegiatan yang bersifat keramaian, maka harus memberitahukan dan izin kepada pihak kepolisian. Jika sudah mengantongi izin, maka kegiatan tersebut pastinya akan kami kawal," ujar Asep.
"Jika tidak ada izinnya, terpaksa kami hentikan atau bubarkan. Maka dari itu, sebelum melaksanakan kegiatan ini harus mengantongi izin terlebih dahulu," pungkasnya. (merdeka.com)
