KPU Riau Resmi Berhentikan Oknum Anggota KPU Rohul

KPU Riau Resmi Berhentikan Oknum Anggota KPU Rohul
ilustrasi

RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi memberhentikan oknum anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setelah melakukan rapat pleno, Kamis (16/6). Rapat penetapan pemberhentikan oknum berinisial Rk tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPU Riau mendengarkan klasifikasi dari yang bersangkutan.

Komisioner KPU Riau divisi hukum Ilham M Yasir mengatakan, pihak KPU Riau melaksanakan rapat pleno setelah pada Senin (13/6) mendengarkan klarifikasi Rk dalam panggilan ke tiga. Dalam klasifikasi tersebut, pihaknya memperhatikan surat jawaban tertulis dengan bukti-bukti yang ada.

"Maka dari itu, KPU Riau memutuskan untuk memberhentikan anggota KPU Rohul saudara Rk. Selanjutnya KPU Riau akan meminta pemberhentian secara permanen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena yang berwenang untuk memberhentikan secara permanen adalah DKPP," kata Ilham.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan KPU Riau. Ada beberapa hal yang memberatkan Rk sehingga yang bersangkutan harus diberhentikan. Diantaranya yakni pelanggaran etik yang cukup berat, baik itu data yang diterima dari laporan serta yang didapat oleh KPU sendiri.

"Salah satu pelanggan beratnya yakni, yang bersangkutan melakukan gratifikasi dalam pelaksanaan Pilkada. Dan ada pelanggaran berat lainnya yang akan disampaikan saat pelaksanaan sidang," jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, lanjut Ilham, yang bersangkutan juga masih punya wewenang untuk membela diri di DKPP. Dengan artian, yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan dan dapat memanfaatkan pembelaan di DKPP. Kalau DKPP menilai yang bersangkutan tidak bersalah maka keputusan bisa diputihkan sehingga yang bersangkutan masih mempunyai hak.

"Bagi KPU kami mempunyai hak untuk memberhentikan tapi tidak permanen. Untuk mendapatkan pemberhentian permanen harus diajukan ke DKPP," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret oknum anggota KPU Rohul berinisial Rk bermula dari kasus penggandaian mobil dinas yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata belakangan banyak kasus lain yang juga menyangkut oknum tersebut. (DWI)

Berita Lainnya

index