Pembayaran Gaji 13 dan 14, Pemko Tunggu Juknis Dari Pusat

Pembayaran Gaji 13 dan 14, Pemko Tunggu Juknis Dari Pusat
gaji 13

PEKANBARU (RA) -  Dua pekan jelang perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah, pencairan gaji 13 dan 14 untuk PNS Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum ada kejelasan. Sebegai mana diketahui informasikan gaji yang lebih dikenal Tunjangan Hari Raya (THR) PNS ini akan dibayarkan seminggu sebelum lebaran.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum tahu kapan gaji 13 dan 14 dicairkan. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima juknisnya (petunjuk teknis).

"Jika dalam waktu dekat juknis segera diterbitkan pemerintah, maka Pemko bakal segera bayarkan gaji 13 dan 14 tersebut. Yang jelas, pada prinsipnya Pemko siap bayar jika memang ada peraturan dari pusat,” kata Alek, Rabu (22/6).
   
Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Jumlah PNS di Pekanbaru saat ini mencapai 8.500 orang. Sedangkan aturan gaji 13 dan 14 nilainya sama dengan satu bulan gaji pokok PNS bersangkutan.
   
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pencairan gaji ke-13 dan 14 yang hampir bersamaan lewat kajian yang matang. Terutama mengingat momen lebaran yang tahun ini berbarengan dengan penerimaan siswa dan mahasiswa baru.
   
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR Aparatur Sipil Negara akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan yakni minggu depan.
   
Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Nugraha menjelaskan, nantinya mekanisme pencairannya melalui transfer seperti gaji bulanan. Untuk pencairan gaji THR, maka PNS akan mendapatkan satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. Sementara untuk gaji ke-13, komponennya terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan tunjangan. Namun, pencairan tunjangan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya.
   
Untuk gaji ke-13, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp7 triliun sampai dengan Rp 8 triliun dalam APBN 2016. Sementara untuk gaji ke-14, dana anggarannya tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13. (YAN)

Berita Lainnya

index