Dalam Waktu Dekat LHP Pekanbaru Bakal Dirilis

Dalam Waktu Dekat LHP Pekanbaru Bakal Dirilis
BPK

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam waktu dekat akan segara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD 2015.

Demikian disampaikan Kepala inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi Rabu (22/6). Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menerima informasi secara lisan jika BPK sudah merampungkan LHP untuk penggunaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2015 lalu. "Sekarang kita masih posisi menunggu, informasi lisannya minggu depan, "kata Azmi.
   
Namun demikian tambah Azmi, pihak BPK juga sudah mengirimkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) penggunaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2015 pekan lalu. Meski tidak bersedia merinci apa isi dari NHP tersebut namun dikatakannya isi NHP adalah menyebutkan bebarapa hal yang bisa segara ditindak lanjuti oleh Pemko Pekanbaru.
   
"Isi NHP itu semisal permasalahan kepatuhan administrasi  dan non administrasi yang bisa segera ditindak lanjuti. Tapi saya tidak tahu persis apakah di NHP lebih banyak permasalahan administrasi atau non administrasi karena kemarin langsung diterima Sekda,"jelas Azmi.
   
Azmi juga mengaku sejauh ini masih belum bisa mengetahui apakah opini yang diberikan BPK untuk Pemko Pekanbaru. Yang pasti untuk semua temuan BPK  akan segara ditindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi.
   
Sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 digedung BPK Perwakilan Riau, Jalan Jendral Sudirman, 31 Maret lalu.
Disela-sela acara penyerahan tersebut Ayat mengaku optimis bisa meraih WTP, kendatipun sudah empat tahun berturut-turut Pemko Pekanbaru tidak  mendapatkan opini WTP.
   
Sementara itu Plt BPKAD Alek Kurniawa mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah berusaha untuk bisa menyelesaikan laporan tepat waktu. Sehingga, LKPD Pemko Pekanbaru dapat diserahkan ke BPK Riau tepat dihari terkahir batas waktu yang ditetapkan undang-undang. (YAN)

Berita Lainnya

index