Wah ! Ternyata Anggaran Pembangunan Pasar Cik Puan Dialihkan

Wah ! Ternyata Anggaran Pembangunan Pasar Cik Puan Dialihkan
Pasar Cik Puan terbengkalai

PEKANBARU (RA) - Wacana Walikota Pekanbaru, Firdaus MT untuk menyerahkan kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang saat ini terbengkalai, untuk dilanjutkan oleh pihak ketiga mendapat penolakan dari pedagang, sehingga pedagang yang ada di Pasar Cik Puan menyerahkan 400 tanda tangan kepada perwakilannya di DPRD Kota Pekanbaru untuk penolakan wacana dari Firdaus tersebut.

Menindaklanjuti penolakan tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu (26/9) pagi melakukan rapat bersama tiga instansi yang terkait dengan pembangunan pasar tersebut, seperti Dinas Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru, dan Dinas Pekerjaan Umum. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ir Nofrizal MM berlangsung alot dan Komisi II dalam kesempatan itu hanya ingin menyampaikan penolakan dari masyarakat dan alasan Pemko Pekanbaru untuk menyerahkan pembangunan pasar tersebut kepada pihak ketiga.

"Kita menindaklanjuti aspirasi dari Persatuan Pedagang Pasar Cik Puan yang memberikan tandatangan kepada kita sebanyak 400 tanda tangan yang menolak pembangunan Pasar Cik Puan itu diserahkan kepada pihak ketiga. Makanya kita langsung mengundang instansi terkait untuk memperjelas kondisi pasar tersebut saat ini," ungkap Nofrizal ketika dikonfirmasi usai rapat digelar.

Dalam rapat tersebut, juga terkuak bahwa anggaran untuk kelanjutan Pasar Cik Puan dalam APBD perubahan tidak ada lagi dan dialihkan ke anggaran lainnya. Hal ini sangat disayangkan oleh dewan dan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mereview kembali kebijakan yang memberikan kewenangan pembangunan kepada pihak ketiga.

"Padahal saat ini pasar sangat diperlukan oleh masyarakat Kota Pekanbaru. Seperti banyaknya penertiban pedagang kaki lima selama ini menandakan jika masyarakat kekurangan tempat untuk berdagang. Kalau anggaran untuk pembangunan Pasar Cik Puan ini dialihkan, seharusnya untuk pembangunan pasar juga, bukan membeli lahan atau lainnya yang tidak begitu diprioritaskan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Zulkifli mengatakan, pembangunan Pasar Cik Puan terhambat bukanlah disebab oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, melainkan oleh terbitnya surat Gubernur Riau nomor 501/PP/2010 tentang pemberhentian pembangunan Pasar Cik Puan yang langsung ditanda tangani oleh Sekretaris Dearah Provinsi Riau.

"Karena Pasar Cik Puan sudah masuk dalam aset Pemerintah Provinsi Riau, makanya Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan pembangunannya, karena kita tak mau dirugikan membangun di atas lahan yang dipermasalahkan," tutur Zulkifli singkat. (RA1)

Berita Lainnya

index