Potensi PAD Pekanbaru Hilang, Akibat Pembatalan Perda

Potensi PAD Pekanbaru Hilang, Akibat Pembatalan Perda
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Dibatalkannya 10 Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus putar otak. Ada beberapa pembatalan perda yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang retrbusi izin gangguan (Ho).
   
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil kepada wartawan Selasa (26/7) mengaku, jika pembatalan beberapa Perda tersebut, secara otomatis ikut berdampak pada PAD Kota Pekanbaru.
   
"Dampaknya banyak sekali bagi kita, dimana kita kehilangan PAD mencapai millayaran rupiah.  Apalagi sekarang kita sedang mengejar PAD, kalau Perda itu dicabut otomoatis PAD dari retribusi izin gangguan nol," kata Jamil.
   
Ditahun ini saja, kata Jamil, pihaknya menargetkan PAD dari sektor retribusi izin gangguan ditargetkan sebesar Rp 32 Milliar. Target tersebut tidak akan tercapai jika benar nanti Gubenur Riau mencoret Perda tersebut.
   
"Perda itu masih belum ada peganggtinya kita tetap pakai Preda yang lama. Kita juga pertanyakan bagian mana dari Perda retribusi izin gangguan tersebut yang dihapus. Apakah luasanya, atau lokasinya, ini yang kita pertanyakan, nanti bagian hukum yang akan menyampaikannya ke Pemrpov," paparnya.
   
Seperti diketahui, sebanyak 10 Perda Kota Pekanbaru dihapuskan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Meski penghapusan Perda tersebut tidak dilakukan secara resmi melalui surat, namun penghapusan sepuluh Perda tersebut cukup menyita perhatian Pemko Pekanbaru.
   
Ditempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir mengakui sudah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan Perda yang dihapuskan oleh Pemprov Riau.
   
"Kami sudah rapat bersama seluruh SKPD yang Perdanya dibatalkan. Intinya kami minta SKPD yang Perdanya dibatalkan untuk membuat kajian, apakah Perda-Perda yang dibatalkan tersebut kita terima, atau kita ajukan keberatan," paparnya.
   
Menurut keterangan Syamsuir, penghapusan Perda tersebut berdampak terhadap banyak hal bagi Kota Pekanbaru. Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi dilapangan menjadi tidak terkendali. (YAN)

Berita Lainnya

index