14 Perda Dibatalkan, Pemko Surati Pemprov Riau dan Kemendagri

14 Perda Dibatalkan, Pemko Surati Pemprov Riau dan Kemendagri
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Keberatan dengan pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Pemko Pekanburu mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau dan juga Kemendagri.

Menurut Kepala bagian Hukum Setda Pekanbaru, Syamsuir mengatakan bahwa surat keberatan secara tertulis ini sudah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan juga Kemendagari.

“Kami sudah kirimkan surat mempertanyakan alasan pembatalan Perda milik Kot Pekanbaru baik kepada Pemerintah provinsi Riau atau juga Kemendagri,” ungkap Syamsuir, Selasa (9/8).

Adapun isi surat yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Kemendagri lanjut Syamsuir, hampir sama. Dimana Pemko meminta penjelasan terkait pembatal perda tersebut. Pertama mengenai UU mana yang bertentangan dengan Perda bersangkutan.

"Selain itu, tidak adanya putusan pengadilan yang membatalkan Perda tersebut serta penjelasan investasi mana yang dihambat oleg Perda yang dimaksud," jelasnya.

DIkatakan Syamsuir, bila Pemrov atau juga Kemendaagri tidak bisa memberikan penjelasannya maka Pemko Pekanbaru bersikukuh untuk tetap memakai 14 Perda yang dibatalkan.

“Sejauh ini surat kita belum direspon dan kami masih menunggu, kalau tidak ada penjelasan dari Pemerintah Provinsi atau juga Kemendagri kita tetap akan jalan dengan Perda itu,” tegas Syamsuir.

Menjawab Wartawan mengenai Perda apa saja yang dihapus, Syamsuir mengaku tidak bisa mengingatnya secara pasti termasuk tahun pengesahannya.

"yang jelas ada 14 Perda milik Pemko Pekanbaru yang dibatalkan pemberlakuannya. 10 Dintaranta dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan 4 oleh Kemendagri," tutupnya. (YAN)
 

Berita Lainnya

index