PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman, mengatakan bahwa awal September mendatang IMB sementara sudah bisa diterbitkan kepada masyarakat atau pelaku usaha. Sedangkan SKPD yang menerbitkan IMB Sementara adalah SKPD BPT-PM Pekanbaru.
"Ya, kita tergetkan minggu depan sudah bisa diterbitkanlah IMB sementara. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan seluruh satker bagian hukum, BPT-PM untuk menfinalisasi peraturan Walikota tentang IMBS," ungkap Mulyasman, Senin (29/8) ketika ditemui diaula Kantor Walikota.
Menurut Mulyasman, dari Januari hingga Agustus ini PAD Kota Pekanbaru dari sektor IMB tidak ada, bahkan jumlahnya mencapai Rp 16 Milyar. Pasalnya penerbitan IMB tidak dapat dilakukan.
"Dengan ada perwako IMBS, maka pihaknya akan bekerja seoptimal mungkin. Setidaknya dengan waktu yang tersisa yakni empat bulan kedepan, seperti September, Oktober, November, dan Desember dapat mencapai PAD nya," ungkapnya.
Disingggung mengenai apakah pihaknya siap untuk mencapai target PAD tersebut, Mulyasman mengatakan bahwa perizinannya saat ini difokuskan di BPT-PM, pihaknya hanya menyiapkan rekomendasi tentang sebuah bangunan itu layak untuk diberi izin atau tidak.
"Untuk melayani masyarakat kita siap, meskipun harus bekerja siang malam. Sedangan target PAD ya berada pada PBT-PM," tutupnya. (YAN)
