PEKANBARU (RA) - Terkait dengan penghapusan 10 Peraturan Daerah (Perda) milik Pemko Pekanbaru yang dibatalkan. Sampai saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Pekanbaru, Syamsuir mengaku, bahwa hingga saat ini pihak Pemprov masih belum merespon surat keberatan yang sudah diajukan Pemko Pekanbaru sejak awal bulan lalu.
“Kita masih menunggu penjelasannya, kalau memang 10 Perda tersebut mesti dihapus karena ada aturan yang lebih tinggi menggugurkannya. Asalkan ada penjelasannya, maka bagi Pemko Pekanbaru tidak ada masalah,” kata Syamsuir, Rabu (31/08).
Ketika ditanya, apakah kemungkinan Pemko Pekanbaru akan menyurati Pemprov untuk kedua kalinya? Syamsuir menyebut masih belum bisa dipastikan. Sebab koordinasi secara lisan dengan pihak terkait yakni Pemprov masih berjalan.
“Kita tunggu sajalah surat resminya, mudah-mudahan bisa segera dibalas,” ungkap Syamsuir lagi.
Disamping mengajukan surat keberatan secara tertulis tentang pembatalan Perda kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pemko Pekanbaru juga mengirim surat yang sama kepada Kemendagari. Karena total ada 14 Perda milik Pemko Pekanbaru yang dibatalkan pemberlakuannya. 10 Diantaranya dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan 4 oleh Kemendagri. (YAN)
