PEKANBARU (RA) - Polresta Pekanbaru berhasil menyegel 9 gelanggang permainan yang masih beroperasi hingga dini hari di Kota Pekanbaru. Menanggapi itu DPRD minta usut indikasi unsur judi didalam arena tersebut.
"Seharusnya SKPD terkait lebih proaktif lagi untuk melakukan pemantauan di lapangan, karena ini jelas melanggar peraturan daerah. Dalam aturan tutup jam sepuluh, kalau beroperasi sampai dini hari tentu ini dipertanyakan," ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni kepada wartawan, Senin (5/9).
Dikatakan Eri, tentu aneh juga ketika gelanggang permainan yang seharusnya dimainkan anak-anak, namun yang duduk di tempat itu hingga larut malam malahan orang dewasa. Maka perlu diusut adanya indikasi judi di lokasi tersebut.
"Kita minta diusut, meskipun tidak ditemukan koin di lokasi, bisa jadi dengan cara lain seperti koin yang bisa ditukarkan. Tentu ini sangat merugikan PAD kita jika terus dibiarkan," ungkap Eri lagi.
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan, kepada SKPD terkait untuk terus memantau adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda. Sehingga, tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan aturan di lapangan.
"Harus tegas, sehingga kita tidak dirugikan. Karena jelas pelanggaran perda ini karena lemahnya SKPD dalam pengawasan, ini jadi motivasi kedepannya untuk lebih baik lagi," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sembilan lokasi gelanggang permainan (Gelper) dirazia tim gabungan Polresta Pekanbaru, Minggu (4/9) dini hari.
Dari giat tersebut, polisi menyita surat perizinan dan mendalami unsur pidananya. Seluruh lokasi dibentangkan garis polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan yang memimpin giat razia menyebutkan, pihaknya memang tidak menemukan uang dari pengunjung ataupun pengelola. Namun izin disita karena sudah melewati jam operasional.
"Nanti akan kita pelajari. Apakah ada unsur pidana atau tidak. Kita juga akan tarik pada perizinan jam operasional uang hanya sampai pukul 22.00 WIB," terang Toni. (DWI)
