DUMAI (RA) - Baharkam Mabes Polri telah menggagalkan penyelundupan ribuan karung atau sekitar 13 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang diangkut tiga kapal dari Selat Sungai Morong Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (4/9) kemarin.
Kasi Lidik Ditpolair Baharkam Mabes Polri, AKBP Firman Afandi mengatakan, pengungkapan selundupan belasan ton komoditas pertanian yang dilarang itu, polisi juga menangkap enam awak kapal yang merupakan warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Bawang merah ynag kita amankan itu ilegal, karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari Karantina dan Kepabeanan," terang Firman kepada sejumlah awak media di Dumai, kemarin.
Dijelaskannya, Ribuan karung bawang merah ilegal itu sebelumnya dibawa dari Sungai Linggi Malaysia dan direncanakan bongkar muat di pelabuhan Sungai Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. "Rencana itu berhasil digagalkan oleh petugas Patroli Baharkam Mabes Polri," tutur AKBP Firman.
Guna proses hukum, 13 ton bawang merah dan tiga kapal diamankan di pelabuhan Dumai. Sedangkan enam tersangka dengan inisial RJ, RS, AN, EF, SM dan RZ digiring ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
"Baharkam Mabes Polri menggelar operasi gabungan di sepanjang perairan Riau dan penangkapan tiga kapal pengangkut bawang merah ilegal ini berawal dari kecurigaan petugas saat mereka melintasi Selat Morong Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis," tambahnya.
Menurut Firman, dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, Baharkam mengerahkan dua unit kapal patroli. Antaranya, KP Bitern 3016 dan KP Zaitun 3014.
"Pelaku penyelundup bawang merah ilegal ini, dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar perundangan negara tentang karantina hewan dan tumbuhan serta kepabeanan," pungkasnya. (rel)
