PEKANBARU (RA) - CMF (46) seorang Warga Negara Malaysia yang diduga pengedar narkoba Internasional diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) malam tadi.
Ia ditangkap di kamar 302 Hotel Hawai ketika baru saja tiba di Pekanbaru, Riau. Saat penggerebekan CMF yang merupakan warga Lorong 12, Batu 10, Taman Desa Bernam, Hutan Melintang, Perak Johor Malaysia itu, kedapatan memiliki sepaket sabu-sabu, sebuah bong, tiket pesawat Air Asia dan Paspor.
"Sabu-sabu itu kita temukan di bawah tempat tidur kamar hotel yang disinggahinya. Ada pula sebuah bong. Selain barang bukti narkoba dan alat hisapnya, paspor yang bersangkutan juga sudah kita amankan," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Rabu (7/9/2016).
Dikatakan Kompol Iwan, sebelum menangkapan CMF pihaknya mendapatkan informasi kalau ada seorang WNA yang baru tiba Selasa siang dari Malaysia membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak.
Mendapat informasi tersebut tim yang didampingi security dan karyawan hotel langsung melakukan penyelidikan ke kamar hotel yang disebutkan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bong dan sabu di bawah tempat tidur," ujar Kompol Iwan Lesmana.
Namun demikian penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian sedikit terlambat mengingat barang bukti sabu yang lainnya telah dijemput dan dibawa oleh seorang laki-laki inisial B.
"Kita sedang melakukan pengejaran terhadap laki-laki yang menjemput sabu tersebut. Sementara saat ini pelaku CMF dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (dr)
