Dilarang UU, Plt Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru Diduga Berpolitik Praktis

Dilarang UU, Plt Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru Diduga Berpolitik Praktis
foto Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Syafril (memakai baju kotak-kotak) yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemeritah Kota (Pemko) Pekanbaru bers

PEKANBARU (RA) - Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan jika PNS atau ASN dilarang untuk tidak ikut berpolitik praktis. Namun ada saja PNS yang diduga ikut terlibat hal tersebut.

Hal ini terlihat dari beredar foto Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Syafril yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemeritah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama petinggi partai Demokrat, Rabu (14/9).

Foto itu diduga diambil sesaat usai deklarasi penetapan Firdaus MT maju di Pilkada Pekanbaru di Jakarta. Dalam foto itu, Syafril terlihat mengenakan baju kotak-kotak dengan celana cream yang berdiri dengan beberapa petinggi partai.

Foto ini yang sempat diupload di facebook atas nama Hozi Mubarak, namun buru-buru hilang dari media sosial. Keikut sertaan Syafril pada acara resmi partai politik itu dipertanyakan. Pasalnya, sesuai UU nomor 5 tahun 2016 tentang Aparatur Sipil Neraga disebutkan jika PNS atau ASN dilarang berpolitik praktis. Jika kedapatan, maka pelanggar dapat dikenai sanksi teguran hingga pemecatan.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut melalui telpon seluler, Syafril tidak mengangkat meskin telpon selulernya aktif. Dia enggan memberi klarifikasi atas dugaan dirinya berpolitik praktis.

Sementara itu, Hozi Mubarak ketika dikonfirmasi kebenaran photo tersebut, membenarkan perihal foto itu. Hanya saja, menurutnya kehadiran Syafril hanya untuk menemui Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.

"Foto saya ambil di Santika Primare Hotel. Kami bertemu disana karena mau jumpa pak Wali," kata Hozi memberi klarifikasi.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Masriya ketika dikonfirmasi terkait keberangkatan Syafril ke Jakarta, mengaku tidak mengetahui. Lagi pula, munurutnya kepergian Kepala SKPD tidak perlu diketahui BKD jika hanya pergi tiga hari.

"Mengenai kepala SKPD berangkat tidak ada laporan. Tidak tau saya. Kalau keberangkatan mereka izin ke walikota. Paling ke sekda melapor. Yang memerintahkan mereka berangkat itu walikota langsung," sebutnya.

Selama kepala SKPD pergi tiga hari, maka tidak wajib ada Pelaksana Harian (Plh) atau Plt. Tapi jika kepala SKPD pergi keluar kota lebih dari tujuh hari, BKD wajib mendapatkan laporan.

"Kalau mereka pergi lebih tujuh hari baru ada Plh dan Plt. Itu baru tau BKD," imbuhnya. (YAN)
 

Berita Lainnya

index