KPU Riau Akan Hadirkan Panwaslu Untuk Lakukan Mediasi SUA VS KPU Pekanbaru

KPU Riau Akan Hadirkan Panwaslu Untuk Lakukan Mediasi SUA VS KPU Pekanbaru
Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin, memberikan keterangan pers dikantornya

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, akan melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi antara Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Wakil Wali Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) dan KPU Kota Pekanbaru.

Mediasi nanti, akan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, terkait polemik tes kesehatan jasmani dan rohani yang mencuat dan menyatakan SUA dinyatakan disabilitas sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota Pekanbaru.

"Segera mungkin melakukan sidang mediasi dengan menghadirkan Panwas dan Bawaslu setelah ini (hasil rapat)," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin, usai melakukan rapat tertutup bersama tim RSUD Arifin Achmad dan KPU Kota Pekanbaru, Senin, (3/10) sore.

Dia menyebutkan bahwa dari hasil rapat yang telah ditelaah oleh pihaknya berkaitan dengan materi (tes kesehatan) yang ada, KPU Provinsi Riau, dalam hal ini tidak dapat memutuskan. Sebab, KPU harus melakukan tahapan yang saat ini telah berjalan.

"Putusan dari mediasi ini kita (KPU) siap untuk memperbaikinya. Tanpa merugikan pihak manapun dan sesuai prosedural formil kita penuhi," jelasnya.

Selain itu, dalam mediasi ini, divisi hukum dari KPU, akan dihadirkan termasuk pengacara dan Pasbalon dalam sidang sengketa yang dilakukam oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru.

"Segera mungkin. Persoalannya ada persepsi yang dimunculkan terkait sengeta perselisihan antara penyelenggara dan peserta," ungkapnya.

Ditanya adanya keteledoran pihak KPU Kota Pekanbaru karena mengumumkan hasil tes kesehatan yang bersifat privacy dan menggelar konfrensi pers secara terbuka sehingga mencuat ke masyarakat, Nurhamin, membantahnya. Dia menyebut bahwa KPU Kota Pekanbaru, dalam proses pekerjaan yang dilakukannya sudah dalam kapasitas yang baik dan benar.

"Saya kira kita tidak bisa menilai persoalan itu, tentu saja ada hal yang mendalam (dikaji). Sampai hari ini sudah cukup bagus, dan soal konfrensi pers itu kita nilai dulu seperti apa yang salah, nanti akan kita lihat," jelasnya.

Mengenai adanya surat jawaban penegasan dari pengacara soal tes kesehatan SUA, KPU membenarkan bahwa surat tersebut telah diberikan kepada calon.

"Itu surat jawaban dari pengacara. Dan itu semua sudah dibedah. Karena ini masuk objek sengketa, proses mediasi nanti akan kita buat berita acaranya. Kita tidak bisa mengumumkan sekarang karena melanggar kode etik putusan yang kami buat," pungkasnya. (BIR)

Berita Lainnya

index