Dispenda Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Dispenda Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan PBB
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016.

Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap, mengatakan bahwa, kebijakan perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB ini dikarenakan banyaknya permintaan masyarakat yang belum membayar pajak. Disamping itu target yang belum tercapai.

"Saat ini kita sudah memperpanjang masa akhir bayar PBB sampai 30 November 2016 atau dua bulan kedepan," ujarnya, Senin (3/10).

Lanjutnya, karena jatuh tempo diperpanjang, WP yang membayar PBB setelah tanggal 30 September lalu tidak dikenai sanksi. “Tidak kena sanksi denda 2 persen. Bayarnya normal,” kata Kendi.

Diberitakan sebelumnya, hari terakhir batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Jumat (30/9) belum memuaskan. Data yang diperoleh dari Dispenda pertanggal 28 September, dari target PAD sektor PBB sebesar Rp124 miliar, yang baru terserap hanya Rp45,3 miliar saja. Jumlah ini belum mencapai 50 persen dari target."Sudah 36,3 persen dari target Rp124 miliar," kata dia. (yan)
 

Berita Lainnya

index