Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Rabu Mendatang, Kewenangan P3D Sudah Dibawah Disperindag Kota

Rabu Mendatang, Kewenangan P3D Sudah Dibawah Disperindag Kota
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan Personil, Pembiayaan dan Peralatan (P3D) Badan Metrologi ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Rabu (19/10) mendatang, pelayanan sudah di bawah kewenangan Disperindag Kota Pekanbaru," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pekanbaru, Azwan usai memimpin rapat Pemko sudah menyusun draft Peraturan Walikota (Perwako) untuk UPT Metrologi akhir pekan kemarin.

Menurut Azwan, permindahan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Dimana mulai Oktober tahun 2016, untuk kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang selama ini berada di bawah Pemerintah Kota Pekanbaru, akan dialihkan ke pihak Provinsi Riau.

"Untuk Badan Metrologi yang selama ini kewenangan berada di bawah Provinsi Riau, akan dialihkan ke kabupaten/kota. Kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu oleh Pemerintah Pusat dan sudah harus direalisasikan pada bulan dan tahun yang telah disebutkan," ungkapnya.

Azwan menjelaskan berdasarkan koordinasi bersama pihak provinsi pelayanan tera untuk di luar Kota Pekanbaru menjadi tanggung jawab pihaknya dalam hal ini Disperindag Kota Pekanbaru.

"Karena kabupaten lain belum memiliki prasarana untuk Tera ini, jadi pelayanannya masih tetap ke Kita (UPT Metrologi). Nanti kita akan lakukan MoU bersama Kabupaten/Kota lainnya untuk hal tersebut," tutupnya. (YAN)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index