Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

BPTPM Pekanbaru Bakal Terbitkan 30 IMB Sementara

BPTPM Pekanbaru Bakal Terbitkan 30 IMB Sementara
imb

PEKANBARU (RA) - Badan Pelayanan Terpadu dan Penaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan menerbitkan 30 permohonan yang sudah selesai diproses oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

"Dari total 600 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang masuk, sebanyak 30 IMB sementaranya akan segara kita terbitkan," kata Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru, M. Jamil akhir pekan kemarin.

Menurut Jamil, awalnya BPT-PM menerima hampir 600 permohonan IMB sementara namun karena rekomendasi dari TABG belum semuanya, maka yang sudah selesai saja yang baru bisa diterbitkan IMB sementaranya.

“Untuk permohonan IMB sementara, jenis bangunannya bervariasi ada rumah sederhana atau rumah tinggal juga ada dalam bentuk rumah toko,” kata Jamil lagi.

Jamil menambahkan, untuk keabsahan IMB sementara secara hukum sama kuatnya dengan IMB tetap. Hanya saja saat ini, Pemko Pekanbaru belum bisa mengeluarkan IMB tetap karena masih terganjal Rencana Tata Tuang dan Wilayah (RTRW) yang belum juga tuntas.

“Legalitasnya sama, karena prosedur pengurusan dan tahapan yang dilalui juga sama dengan IMB tetap,” jelasnya.

Seperti diketahui terhitung September 2016 lalu, Walikota Pekanbaru sudah melimpahkan kewenangan penerbitan IMB kepada BPT-PM Pekanbaru, karena sebelumnya permohonan IMB ada di Dinas Tata Ruang dan Bangunan. (yan)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index