PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, mengakui bahwa dirinya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Adapun cuti sendiri akan dimulai pada tanggal 28 Oktober mendatang hingga 11 Februari 2017.
"Saya sudah ajukan cuti sesuai dengan aturan yang ada. Jika menurut KPU sudah mulai cuti, maka saya sudah siap," ujarnya yang kembali mencalonkan diri sebagai Walikota, Senin (17/10).
Menurut Firdaus, pengajuan cuti yang dilakukannya sudah mengikuti undang-undang. Dimana tiga hari setelah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung cuti di luar tanggungan negara.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, Hazli menyampaikan bahwa Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah menandatangani surat pengajuan masa cuti. Dimana sesuai aturan, selama cuti kampanye calon petahana tidak boleh pakai fasilitas negara, seperti mobil dinas, rumah dinas, serta ajudan.
"Walikota sudah tandatangani surat cuti. Tetapi pengajuan ke Pemprov Riau masih akan kita komunikasikan lagi dengan wali kota kapan waktunya," katanya.
Hazli menambahkan, untuk penunjukan pelaksana tugas akan diserahkan sepenuhnya ke pihak provinsi Riau. Mengingat masa tugas Firdaus-Ayat bakal habis pada Januari 2017.
"Siapa pelaksana tugas pengganti wali kota selama masa cuti kampanye hingga saat ini masih belum diketahui," tutupnya. (YAN)
