PEKANBARU (RA) - Jika terbukti menggelar perjudian, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M. Jamil menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha City Game yang bertempat dilantai tiga Pasar Bawah kecamatan Senapelan.
"Apabila terbukti di situ ada unsur perjudian, kami akan langsung cabut izinnya," katanya, Rabu (19/10).
Menurut Jamil, untuk pencabutan izin, Pemko harus memastikan dulu hasil pemeriksaan dari Polresta Pekanbaru. Pasalnya sesuai izin yang diterbitkan bagi City Game adalah sebagai gelanggang permainan (Gelper) saja. Namun jika hasil dari pihak kepolisian menyatakan lokasi ini sudah beralih fungsi maka akan ditutup.
"Kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian, jadi kami tunggulah dulu apa hasilnya. Jika terbukti, kami akan langsung cabut izinnya," tegas Beliau.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga mengaku terkejut dengan adanya lokasi perjudian terselubung di Gelper City Game.
"Saya mintalah Dinas Pariwisata dan BPTPM untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyamakan persepsi. Pasalnya izin yang kita keluarkan itu merupakan izin tempat hiburan bukan sebagai tempat perjudian," ungkapnya, ketika diminta tanggapan adanya surat yang dilayang pihak kepolisian kepada Pemko terkait temuan lokasi perjudian tersebut.
Firdaus menekankan, jika memang ditemukan adanya praktek perjudian. Maka akan dilakukan penindakan tegas hingga pencabutan izin usahanya.
"Yang pertama tentu kita ingatkan pelaku usahanya, agar menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang kita berikan. Namun, bila tidak dihiraukan. Maka kita akan melakukan tindakan tegas yakni menutup usahanya," tegasnya.
Sebagai mana diketahui, Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (15/10) sore, berhasil mengungkap dugaan kasus perjudian di Gelper City Game Pasar Bawah, Kecamatan Senapelan. Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan belasan orang termasuk pemilik usaha, kryawan dan pemain. Saat ini polisi sudah menetapkan pemilik usaha dan 5 orang karyawan sebagai tersangka. (YAN)
