Mulai Hari Ini, Pekanbaru Layani Tera Ulang untuk Seluruh Riau

Mulai Hari Ini, Pekanbaru Layani Tera Ulang untuk Seluruh Riau
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mulai mengambil alih pengurusan tera ulang berbagai jenis ukuran di wilayah setempat dari Pemerintah Provinsi Riau.

Pelayanan tera ulang di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru sudah berlaku muai hari ini, Rabu (19/10/2016).

Dikatakan kata Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pekanbaru, Azwan, usai penyusunan draf Peraturan Walikota (Perwako) untuk Unit Pelayanan Terpadu Metrologi di Pekanbaru, selain dalam kota, pelayanan tera ulang untuk kabupaten se-Riau juga menjadi tanggung jawab Disperindag Kota Pekanbaru. "Hal itu dikarenakan peralatan prasarana untuk tera ulang hanya dimiliki Pekanbaru," tegasnya.

Sementara kabupaten lain di Riau belum memiliki prasarana untuk tera ulang jadi, pelayanannya masih tetap ke UPT Metrologi Pekanbaru,

Selanjutnya untuk kelangsungan pelayanan bagi kabupaten/kota pihaknya akan melakukan kerjasama. "Nanti kami akan tandatangan kerjasama bersama kabupaten/kota lainnya untuk tindak lanjut," katanya menambahkan.

Dijumpai di tempat berbeda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ingot Achmad Hutasuhut membenarkan bahwa proses hibah peralatan metrologi dari Provinsi Riau sudah dilakukan beberapa hari lalu. Selanjutnya sebut dia Pemko sudah mulai melakukan pelayanan kepada masyarakat. "Surat hibah peralatan dari gubernur untuk mempergunakan alat metrologi sudah kami terima," tegasnya.

Ia lebih jauh menjelaskan pihaknya pada Senin ini sudah mulai berbenah dan melakukan pelayanan tera ulang kepada pelanggan. Seperti timbangan pedagang di pasar tradisional dan argo taxi."Kami menargetkan argo taxi akan di tera ulang," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan penyerahan seluruh Personel, Pembiayaan, dan Peralatan (P3D) Badan Kemetrologian ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sempat alami penundaan dari Disperindag Provinsi Riau. Penyerahan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mulai berlaku Oktober 2016, untuk Badan Metrologi yang selama ini kewenangannya berada di bawah Provinsi Riau, akan dialihkan ke kabupaten/kota. (dr)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index