PEKANBARU (RA) - Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin merasa marah dengan adanya pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan KTP dan KK di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Sukajadi.
"Kalau ada petugas yang macam-macam dilapangan dengan melakukan pungli, hendaknya memcatat nama untuk dilaporkan kesaya," ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler, Kamis (20/10) siang.
Menurut Bahar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sudah terang-terangan untuk menindak pelaku pungli di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko.
"Kita tidak ada toleransi dengan aksi pungli ini. Jadi, jika terbukti maka akan ditindak tegas," ujarnya.
Bahar menambahkan, sesuai intruksi Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang meminta masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap aksi pungli ini.
"Sesuai instruksi Walikota, masyarakat diminta untuk segera laporkan jika ditemukan adanya pungli," tegasnya.
Disamping itu lanjutnya, Disdukcapil sendiri sudah berkomitmen untuk menjalankan instruksi Walikota. Terlebih, instansi ini merupakan instansi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Disdukcapil inikan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan juga wajah Pemerintah juga," paparnya.
Ketika ditanya sanksi yang akan diberikan? Bahar menambahkan, sudah ada diatur dalam undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita komitmen mengikuti instruksi Walikota Pekanbaru untuk memberantas Pungli. Itu sudah ada undang-undang yang mengatur," tutupnya. (YAN)
