Dishub Dumai Lakukan Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan

Dishub Dumai Lakukan Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan
Walikota Dumai H. Zulkifli As saat membuka kegiatan sosialisasi uji emisi kendaraan

DUMAI (RA) - Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Dumai kembali mengelar sosialisasi uji emisi kendaraan. Sosialiasi uji emisi ini dilakukan untuk mengendalikan gas buang kendaraan yang dihasilkan dari pembakaran mesin yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
 
Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Jalan Jenderal atau tepatnya depan pusat perbelanjaan Ramayana Dumai, secara resmi dibuka oleh Walikota Dumai H. Zulkifli As, Kamis 27 Oktober 2016.

Walikota Dumai, Zulkifli As mengatakan, uji emisi kenderaan bermotor sangat perlu dilakuka dalam upaya meminimalisir pencemaran udara di Kota Dumai khususnya. Kian hari jumlah kendaraan semakin bertambah dan ini tentu saja membuat polusi udara semakin tidak baik, apalagi hutan dan pohon-pohon sudah berkurang tentu sangat mudah menimbulkan penyakit akibat polusi udara yang tidak baik. "Saya berharap dengan uji emisi ini dapat mengurangi tingkat polusi di udara sehingga kita dapat menikmati udara sehat dan bersih," ujarnya

Menurut Wako, uji emisi ini dilakukan untuk mengendalikan gas buang kendaraan yang dihasilkan dari pembakaran mesin dan pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan. Melakukan uji emisi kendaraan bermotor berarti telah berpartisipasi dan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Perwako Nomor 15 Tahun 2014.

"Saya himbau seluruh masyarakat agar dapat menguji emisi gas buang kendaraan bermotor, karena uji emisi ini dapat meningkatkan penerimaan keuangan daerah melalui pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor,"harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai H. Bambang Sumantri mengatakan, sosialisasi uji emisi kendaraan merupakan implementasi dari Perda Kota Dumai Nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Perwako nomor 15 tahun 2014 tentang penyelengaraan pengujian dan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dikatakannya, sejak diberlakunya Perda tersebut, restribusi dari uji emisi kenderaan bermotor belum berjalan maksimal karena dari 40.000 kendaraan yang ada di ditargetkan untuk diuji emisi, baru 500 kendaraan yang dilakukan uji emisi. "Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran dan sarana pra sarana. Untuk itu, agar retribusi dapat tercapai sesuai harapan maka perlu dukungan pemerintah Kota Dumai,"harapnya.

Dijelaskan Bambang, kegiatan sosialisasi uji emisi akan dilaksanakan selama 10 hari, dari tanggal 27 Oktober 2016 sampai 7 November 2016 mendatang. "Untuk biaya uji emisi kendaraan roda empat sebesar Rp20.000 dan sepeda motor Rp15.000,"tambahnya.

Sosialisasi Uji emisi kenderaaan bermotor itu dirangkai dengan deklarasi bebas punggutan liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dengan ditandai pemasangan stiker disetiap mobil yang telah dilakukan uji emisi. Dan dadir dalam kesempatan itu, Kapolres Dumai AKBP. Dolly H. Ginting, Kabag Hunas dan Infokom Kota Dumai Basri, AP serta sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemko Dumai. (yus)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index