RIAU (RA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau pada Kamis (27/10) pukul 09.30 Wib kemarin melakukan penggerebekan di sebuah rumah di jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Rumah tersebut adalah milik Mlk yang diduga sebagai bandar Narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menurunkan tim berjumlah 10 orang yang terdiri dari 3 Orang anggota Polres Inhu, 2 Orang anggota Kodim 0302 Inhu, serta 5 Orang anggota BNN Riau, serta didampingi oleh Kepala Desa (Kades) Japura Afrianti.
Kades Japura Afrianti saat dikonfirmasi, jum'at mengatakan warga yang ditangkap tersebut berinisial Mlk, dimana yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang temannya. "Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba, dan sudah tiga kali menjalani proses hukum terkait kasus narkoba," terangnya.
Namun sayangnya Afrianti mengaku tidak tahu ketika ditanya berapa banyak barang bukti yang diamankan oleh Tim BNN tersebut. "Saya kurang tahu pasti, tapi yang jelas ada ditemukan alat hisap sabu (bong) pada saat dilakukan penggerebekan, dan saya tidak tahu persis seperti apa jenis sabu itu,"ujarnya.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh di lokasi penggerebekan, selain menggerebek di rumah Mlk, tim BNN langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RK warga Kelurahan Tanah Merah diduga sebagai pemasok Narkoba. "Namun sayang begitu sampai di rumah RK yang beralamat di RT01 RW01 Lingkungan 1, BNN tidak menemukan pelaku, diduga pelaku sudah tahu dan sudah melarikan diri,"ujar sumber tersebut.
Di rumah RK ditemukan plastik-plastik kecil diduga sebagai pembungkus narkoba, sementara itu pihak BNN belum bersedia berkomentar terkait hal ini.(dr)
