PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Mahyudin mengungkapkan pihaknya akan memfasilitasi pengurusan berbagai izin yang dibutuhkan PT Agung Rafa Bonai selaku pemenang tender mendirikan pasar induk setelah penandatangan kontrak kerjasama beberapa waktu yang lalu.
"Ini harus dilakukan mengingat kontrak kerja hanya 24 bulan. Tetapi tetap sesuai prosedur dan syarat yang hatus dipenuhi," sebutnya, Jum'at.
Mahyudin menjelaskan melalui arahan walikota dalam penandatanganan kontrak pemenang tender lelang investasi pasar induk, investor juga akan diberi kemudahan dalam pengurusan izin.
Karena menurut dia, pembangunan pasar induk ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Pekanbaru. Untuk ketersediaan lokasi khusus pemasaran berbagai komoditas pertanian dan kebutuhan pokok lainnya di Riau.
Sehingga pemerintah bisa mengawasi stok dan distribusi barang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Walau diakuinya bukan berarti aturan dan prosedur yang diperlukan dalam pengurusan izin diabaikan.
"Ada beberapa izin yang perlu diurus oleh investor pemenang tender pasar induk yakni Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya," ucapnya.
Berbicara jangka waktu pengurusan ia menambahkan pihaknya tidak mengetahui karena teknisnya ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. "Biasa yang lama itu mengurus IMB, tetapi kami upayakan bisa cepat," tegasnya lagi.
Namun, ia menambahkan sembari mengurus izin, sebenarnya perusahaan sudah bisa memulai pekerjaan pematangan lahan, karena butuh waktu lama. (mc)
