DUMAI (RA) - Jajaran Polsek Dumai Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pelaku Nofrizal (30), alamat Jalan Bintan RT.21 Kel. Sukajadi Kecamatan Dumai Kota ini diamankan oleh personil Polsek Dumai Kota di depan warung Jl. Bintan Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota. Selasa (1/11) sekitar pukul 14.30 Wib.
Saat dikonfirmasi pada Kabid Humas Polda Riau AKBP guntur Aryo Tejo, SIK,MM mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika personil Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Dumai Kota langsung terjun kelapangan dan benar didapati pelaku sedang duduk di depan warung di jalan Bintan Kel. Sukajadi Kab. Dumai," ucap Guntur, Rabu (11/2).
Setelah itu personil Polsek Dumai Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didapati barang bukti 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu, - 1 (satu) buah kotak sampurna mild dan 1 (satu) buah HP merk Nokia 105 warna biru.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dumai Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (tribrata)
