RIAU (RA) - Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mempertanyakan tindak lanjut dari laporannya kepada kepolisian Resort (Polres) Inhu.
Direktur Komnas Waspan Kabupaten Inhu Ahamad Arifin Pasaribu Rabu 2 Nopember 2016 melalui selulernya membenarkan bahwa pihaknya ada membuat laporan kepada Polres Inhu terkait dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di salah satu sekolah di kabupaten Inhu.
"Pungli di SDN 019 Talang Mulya sudah kita laporkan sesuai dengan laporan nomor : 002/LP/Kep/SDN 019 T.Mulya/KOMNAS-WASPAN/INHU/lX/2016, Pada tgl 23 September 2016 yang lalu," katanya.
Dirinya mengaku sejauh ini belum ada menerima laporan terkait sejauh mana tindak lanjut dari laporan tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Inhu melalui Ipda Lauren Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, namun tidak ada ditemukan Pungli disekolah tersebut.
"Memang ada pungutan, namun itu dilakukan oleh pihak komite sekolah, bukan oleh sekolah, tapi itu sudah dikembalikan sebelum laporan tersebut dibuat," singkatnya. (man)
