PASIRPANGARAIAN (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sosialisasikan terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sekaligus sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID).
Kegiatan yang digelar di Aula kantor KPU Rohul, Rabu,(2/11/2016), Ketua KPU Rohul, Fahrizal ST.MT, beserta seluruh Komisioner lainnya, dihadiri perwakilan Disdukcapil Rohul, Pemerintah Desa, Stake holder dan Insan Pers pada Pukul 09.00 Wib.
Fahrizal mengatakan, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017, KPU akan gunakan Peraturan KPU No 8 tahun 2016, dan tidak lagi gunakan Peraturan KPU No 4 tahun 2015, karena ada beberapa poin yang berubah.
“Perbedaannya, dari penegasan pada pemilih. Saat nyoblos, domisili pemilih harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kemudian bagi yang belum miliki E-Ktp bisa gunakan surat keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat,” jelasnya.
Sehingga ungkapnya lagi, untuk bisa memilih kedepannya, harus sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP. Kemudian, KPU kedepannya, juga tidak lagi menambah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jadi bagi pemilih baru cukup gunakan E-KTP atau gunakan SK dari Disdukcapil, paling lambat diterbitkan hingga tahun 2018.
“Mulai Januari 2019, syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan E-KTP elektronik,” tegasnya.
Fahrizal berharap, KPU bisa bekerjasama dengan baik dengan pemerintah desa, Disdukcapil dan Insan pers, agar bisa mensosialisasikan peraturan KPU No 8 tahun 2016 ke warga berulang-ulang, sehingga warga semakin paham dalam menghadapi Pilkada kedepannya.
Sementara itu, diakui Komisioner KPU Rohul divisi sosialisasi dan pengembangan Sri Wahyudi mengutarakan, terkait tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik (PPID).
Menurutnya, KPU akan layani dan sajikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga masyrakat semakin mudah dalam mengakses informasi dari KPU. (Lim)
