RIAU (RA) - Aparat kepolisian di Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang pria bernama SG (43 tahun) warga kelurahan Tembilahan kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir karena diduga menggunakan Shabu pada hari Rabu (02/11) kemarin.
Dalam keterangannya seperti dilansir dari tribratanewsriau, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK,MM mengatakan "SG diamankan karena kedapatan memiliki satu paket diduga Shabu dirumahnya," tutur AKBP Guntur, Kamis.
Dalam penangkapan ini dikatakan Guntur, bermula saat aparat Sat Narkoba Polres Inhil mendapat info dari masyarakat bahwa di kelurahan Tembilahan ada seorang lelaki yang dicurigai sering menggunakan shabu. Berbekal dari informasi ini kemudian Team Sat narkoba Polres Inhil melakukan pemantauan disekitar rumah pelaku.
Setelah bener benar diyakini bahwa benda terlarang tersebut terdapat di rumah pelaku aparat tak mau membuang buang waktu dan melakukan penggerbekan ke dalam rumah pelaku SG. Dalam penggerebekan ini didapat barang bukti berupa satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang shabu-shabu berat kotor 1,73 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 2 buah kaca pembakar, 1 buah pipet, 1 batang cotton bud.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut" tutup Guntur memberikan keterangananya.
