Edarkan Narkoba dua Pria di Meranti Ditangkap

Edarkan Narkoba dua Pria di Meranti Ditangkap
dua tersangka

MERANTI (RA) - Satresnarkoba Polres Meranti menangkap dua tersangka pengedar shabu bernama AH (22) warga kecamatan Tebing Tinggi dan AR (37) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten kepulauan Meranti hari Kamis pukul 00.10 wib (03/11/2016).

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo,SIK,MM, Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dilapangan dan saudara AH ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

"Saat dilakukan penangkapan ditangan tersangka AH ditemukan dua paket narkotika jenis shabu, dari pengakuan AH, ia mendapatkan shabu tersebut dari saudara AR," jelasnya.

Petugas dilapangan kemudian melakukan pengembangan ke rumah saudara AR yang saat dilakukan penangkapan berada di dalam warung kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam warung AR satu paket shabu, 1 buah bong dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

"Berat shabu adalah 0,36 gram, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan kasusnya," tandasnya. (tribarata)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index