PEKANBARU (RA) - Saat ini banyak Warung Internet (Warnet) di Kota Pekanbaru yang melanggar jam operasional. Bahkan, warnet tersebut buka 24 jam.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat ini menyediakan layanan Pusat Pelayanan Pengaduan Pelangaran Perda dan Perkada (P6) bagi masyarakat yang merasa resah, dapat melaporkan ke P6.
"Meresahkan, masyarakat kita memintak melapor ke P6. Laporannya akan segara kita tanggapi," ujarnya.
Zulfahmi mengakui, jika pihaknya banyak menerima pengaduan. Namun pengaduan tersebut harus lebih spesifik. Misalnya, siapa pelapornya, di mana lokasi yang dilaporkan dan apa yang dilaporkan. Sehingga Satpol PP tahu lokasi dimana warnet yang bersangkutan berada.
"Sehingga kami bisa melakukan penindakan. Jadi kami butuh informasi seakuratnya terkait keberadaan warnet itu," ujarnya.
Kata dia, saat ini pengaduan masyarakat terkait warnet di dominiasi wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Tampan dan Rumbai.
"Itu lokasi warnet yang banyak sekali pengaduan dari masyarakat. Makanya kalau ada masyarakat yang melapor silahkan datang," tutupnya. (YAN)
