PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, mengatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2017 saat ini masih dalam pembahasan.
"Kemungkinan besaran UMK bisa saja sama dengan Upah Minimum Provinsi Riau sebesar Rp2.266.722," ujarnya, ketika ditemui, Kamis (3/10).
Johnny menambahkan, untuk menetapkan UMK Pekanbaru ini, pihaknya sudah menggelar rapat beberapa kali bersama perwakilan buruh, pengusaha serta dewan pengupahan.
"Tanggal 21 November mendatang Disperindag bersama tim akan menggelar rapat. Setelah rapat itu barulah diketahui berapa angka pasti UMK Pekanbaru," jelasnya.
Johnny menambahkan, dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri, pedoman Disnaker adalah PP Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa pendekatannya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kalau penekanannya formulasi mestinya sama (UMP Riau) dan seluruh Indonesia. Karna yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Johnny.
Berdasarkan PP Nomor 78 itu, ia memastikan UMK Pekanbaru akan naik setiap tahun. Ada tiga kepastian, kepastian bagi buruh bahwa UMK itu pasti naik. Kemudian kepastian untuk pengusaha, bahwa nilainya itu pasti.
"Ketiga kepastian bagi pekerja apakah pekerja itu mau memasuki dunia kerja itu," tutupnya. (YAN)
